Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus Penggelapan Motor Scoopy ke Tahap Penyidikan

    Polres Pamekasan Tingkatkan Status Kasus Penggelapan Motor Scoopy ke Tahap Penyidikan

    PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Tlanakan secara resmi meningkatkan status penanganan perkara tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dari tahap penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, S.H., M.M., saat melaksanakan Doorstop pada Senin (06/04).

    ​Perkara ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 3 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali pada Agustus 2025 di Dusun Pangloros, Desa Panglegur.

    ​"Tersangka, seorang wanita berinisial A, melancarkan modus operandi dengan cara meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan dalih untuk keperluan bekerja. Namun, sejak Januari 2026, pelaku memutus komunikasi secara sepihak, " jelas AKP Tamsil.

    ​Lebih lanjut, AKP Tamsil memaparkan bahwa pelaku sempat memberikan keterangan palsu kepada korban dengan mengklaim kendaraan tersebut sedang digunakan oleh kerabatnya. Padahal, hingga saat ini keberadaan motor tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya.

    ​Menindaklanjuti dugaan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahtangankan atau digadaikan secara berantai (mulai dari Desa Teja, Desa Betet, hingga Pademawu Timur), Unit Reskrim Polsek Tlanakan telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada Kamis, 2 April 2026.

    ​Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim mendatangi lokasi terakhir yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang bukti di Desa Pademawu Timur.

    ​"Tindakan penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP. Meskipun barang bukti fisik belum ditemukan di lokasi tersebut, pemilik rumah bersikap kooperatif dan siap membantu memberikan informasi lebih lanjut, " tambah Kapolsek Tlanakan.

    ​Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa :
    - ​1 (satu) buah BPKB asli Honda Scoopy warna merah tahun 2021.
    - ​Nomor Polisi: M 4638 TU atas nama Purnamasari.
    - ​Total Kerugian Materiil: Ditaksir mencapai Rp19.000.000, - (Sembilan Belas Juta Rupiah).

    ​Menutup pernyataannya, AKP Tamsil menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk melacak keberadaan unit motor dan memutus rantai penggelapan ini.

    ​"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar lebih waspada. Jangan mudah meminjamkan atau memindahtangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa jaminan dan dasar hukum yang jelas untuk menghindari modus penipuan atau penggelapan serupa, " tutupnya.

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bareskrim Polri Tangkap 'The Doctor', Pemasok Sabu Jaringan Koko Erwin
    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di THM Delona Vista Bali, 7 Pelaku Ditangkap
    Semarak HBP ke-62 dan HUT PIPAS ke-22, PIPAS Jawa Timur Gelar Pekan Olahraga
    Jalin Silaturahmi, Karutan Magetan Hadiri Halalbihalal di Kanwil Ditjenpas Jatim
    Brian Yuliarto: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Motor Pembangunan Ruang dan Perumahan

    Ikuti Kami